proposal
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Latar Belakang
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal yang menyatakan bahwa pemerintah harus berupaya mencerdaskan siswa,untuk membantu pemerintah dalam upaya mencerdaskan anak-anak, sesuai dengan kurikulum pendidikan mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kota/kabupaten yang bertanggungjawab dibidang pendidikan untuk SD,SMP,SMA dan SMK dan Departemen yang
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengandung makna bahwa kurikulum dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan tujuan agar satuan pendidikan yang bersangkutan dapat mengembangkan kekhasan potensi sumber daya manusia dan daerah di sekitarnya. Hal ini merupakan implikasi dari perubahan kebijakan dari sentralisasi ke desentralisasi di bidang pendidikan. Perubahan ini menuntut adanya perubahan paradigma dalam membina satuan pendidikan. Pembinaan yang selama ini dilakukan secara terpusat dialihkan menjadi pendampingan terhadap masing-masing satuan pendidikan. Pendampingan yang dimaksud dilakukan melalui pemberian bimbingan dan bantuan teknis baik secara langsung maupun melalui layanan konsultasi secara online atau offline. Cakupan bantuan tersebut meliputi keseluruhan proses pengembangan kurikulum serta model-model pengimplementasianya. Pendampingan ini bertujuan untuk mendorong agar setiap satuan pendidikan mampu mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum secara mandiri. Sejalan dengan hal tersebut, Pusat Kurikulum menyediakan layanan profesional bagi satuan pendidikan, pembina dan tim pengembang kurikulum di daerah. Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pusat Kurikulum adalah: (1) mengembangkan model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun berdasarkan keragaman potensi, kondisi, kebutuhan daerah, satuan pendidikan dan peserta didik; (2) mengembangkan model-model penyelenggaraan kurikulum yang inovatif dan kurikulum layanan khusus, (3) layanan profesional agar setiap satuan pendidikan mampu mengembangkan kurikulum dan model-model tersebut dapat dijadikan contoh bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulumnya masing-masing. Dalam menyusun KTSP, satuan pendidikan dapat memilih tiga cara sesuai dengan kemampuan masing-masing: (1) membuat sendiri dengan berpedman pada panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP, (2) Mengadaptasi, atau (3) mengadopsi model-model yang telah dikembangkan oleh Departemen pendidikan Nasional.
Untuk itu maka kami akan membuat bimbingan belajar.
1.2 TUJUAN KGIATAN
Berdasarkan latar belakang tersebut.Maka tujuan dari kegiatan ini adalah bentuk:
a. Meningkatkan pretasi belajar siswa
b. Meningkatkan kecerdasan siswa
c. Membantu pemerintah dalam bidang pendidikan
2.8 RENCANA ANGGARAN KEGIATAN
Pemasukan
Pengeluaran
Perlengkapan (alat)
Sewa Ruangan
Tutor
Penggadaan modul
Transportasi
Keamanan
Kebersihan
Dokumentasi
Promosi
Label:
Bahasa indonesia
0 komentar:
Posting Komentar