pembelajaran Bahasa Indonesia bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis
2. Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara
3. Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan
4. Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
5. Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
6. Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup standard kompetensi pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia meliputi aspek kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra. Aspek kemampuan berbahasa meliputi keterampilan mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis yang berkaitan dengan ragam bahasa nonsastra.
Adapun aspek kemampuan bersastra meliputi keterampilan mendengarkan, berbicara, membaca, menulis yang berkaitan dengan ragam sastra. Ruang lingkup mata pendidikan Bahasa Indonesia mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yang meliputi aspek-aspek seperti Mendengarkan, Berbicara, Membaca, dan Menulis.
0 komentar:
Posting Komentar