PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA
PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA
Dampak Pendudukan Jepang di Indonesia

Pendudukan Jepang di Indonesia dibagi dalam tiga wilayah.
1. Pemerintahan Militer Angkatan Darat ke-25 (Tentara Keduapuluhlima), wilayah
kekuasaannya meliputi Sumatra dengan pusat pemerintahan di Bukittinggi.
2. Pemerintahan Militer Angkatan Darat ke-16 (Tentara Keenambelas), wilayah kekuasaannya
meliputi Jawa dan Madura dengan pusat pemerintahan di Jakarta.
3. Pemerintahan Militer Angkatan Laut II (Armada Selatan Kedua), wilayah kekuasaannya
meliputi Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku dengan pusat pemerintahan di Makassar.
Pemerintahan pendudukan militer di Jawa
sifatnya hanya sementara, sesuai dengan Osamu
Seirei Nomor 1 Pasal 1 yang dikeluarkan tanggal
7 Maret 1942 oleh Panglima Tentara Keenambelas.
Undang-undang tersebut menjadi pokok dari
peraturan-peraturan ketatanegaraan pada masa
pendudukan Jepang. Jabatan gubernur jenderal di
zaman Hindia Belanda dihapuskan. Segala
kekuasaan yang dahulu dipegang gubernur jenderal sekarang dipegang oleh panglima tentara
Jepang di Jawa. Undang-undang tersebut juga mengisyaratkan bahwa pemerintahan pendudukan
Jepang berkeinginan untuk terus menggunakan aparat pemerintah sipil yang lama beserta para
pegawainya. Hal ini dimaksudkan agar pemerintahan dapat terus berjalan dan kekacauan
dapat dicegah. Adapun pimpinan pusat tetap dipegang tentara Jepang.
Dalam bidang ekonomi, Jepang membuat kebijakan-kebijakan yang pada intinya terpusat
pada tujuan mengumpulkan bahan mentah untuk industri perang. Ada dua tahap perencanaan
untuk mewujudkan tujuan tersebut, yaitu tahap penguasaan dan tahap menyusun kembali
struktur.
Pada tahap penguasaan, Jepang mengambil alih pabrik-pabrik gula milik Belanda untuk
dikelola oleh pihak swasta Jepang, misalnya, Meiji Seilyo Kaisya dan Okinawa Seilo Kaisya.
Adapun dalam tahap restrukturisasi (menyusun kembali struktur), Jepang membuat kebijakankebijakan
berikut.
1. Sistem autarki, yakni rakyat dan pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan sendiri
untuk menunjang kepentingan perang Jepang.
2. Sistem tonarigumi, yakni dibentuk organisasi rukun tetangga yang terdiri atas 10 – 20 KK
untuk mengumpulkan setoran kepada Jepang.
3. Jepang memonopoli hasil perkebunan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1942 yang dikeluarkan
oleh Gunseikan.

0 komentar:

Posting Komentar

About this blog

My Blog List

Total pengunjung

kursot berbintang

jam

marquuee

wiwid wulandari

ShoutMix chat widget

ShoutMix chat widget

cbox

google translet

jadwal sholat

Category

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

About Me

Foto Saya
wiwid_woeLaendariye
Lihat profil lengkapku